Sumbawa Barat NTB - Kapolsek Jereweh IPTU Ardiyatmaja melalui anggota melaksanakan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada hari Kamis (28 /12/2023), pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Desa Goa Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.
" Dalam Sosialisasi TPPO ini, anggota Polsek Jereweh Briptu L. Zulkifli. H sebagai pelaksana kegiatan di dampingi oleh Babinsa Koptu Agus D , " kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos
Lanjut Kasi humas, kegiatan Sosialisasi tersebut terkait tentang pencegahan pengiriman PMI ke Luar Negeri tidak sesuai dengan prosedur ( Ilegal ).
Ia juga berikan himbauan kepada peserta sosialisasi untuk dapat menyampaikan informasi kepada keluarga, tetangga ataupun masyarakat sekitarnya dan lingkungannya dampak PMI Ilegal tersebut.
"Diharapkan dari sosialisasi ini warga dapat memahami dampak dari keberangkatan melalui PJTKI ilegal dan menjadi PMI Ilegal, serta kedepannya diharapkan masyarakat lebih memahami dalam perekrutan PMI sehingga tidak ada lagi Pengiriman PMI ilegal ke Luar Negeri, " pungkasnya.(Adb)