Sumbawa Barat NTB - Kepolisian sektor (Polsek) Polsek Brang Rea anggota piket regu I Polres Sumbawa Barat memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea tentang aturan dan persyaratan menjadi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)
"Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada Jumat, 06 Oktober 2023 pukul 10.30 wita di Desa Rarak Ronges Kecamatan Brang Rea dengan sasaran masyarakat, " kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S. Ik melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media.
Eddy mengatakan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Rarak Ronges tentang aturan dan persyaratan menjadi CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia) agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) serta para CPMI menjadi Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang legal.
Hasil dari kegiatan, lanjut eddy agar masyarakat memahami, apabila akan bekerja keluar negeri sebagai migran Indonesia dengan jalur resmi yaitu jalur pemerintah dengan mekanisme yang di berikan pemerintah melalui LTSA dan P3MI, sehingga tidak menjadi korban TPPO dan apa bila ada masyarakat yang merasa ada keluarganya sebagai korban TPPO agar melaporkan melalui Hotline Satgas TPPO Polres Sumbawa Barat Polda NTB dan masyarakat mengetahui mekanisme pengiriman PMI Legal ke Luar Negeri. (Adb)