Sumbawa Barat NTB - Polres Sumbawa Barat melalalui Satuan Reser Narkoba tidak mengenal lelah dalam memerangi peredaran Karkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, terbukti dalam satu hari Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengungkap tiga kasus Narkoba, pada 13 / 07 / 2024 lalu.
Pengungkapan ketiga kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP ) dengan menangkap tiga tersangka.
Pengungkapan pertama pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 02.20 wita, TKP di depan sebuah hotel di wilayah Ds. Pasir Putih Kec.Maluk Kab. Sumbawa Barat, dan berhasil mengamankan tersangka ( A) beserta barang bukti yang berhasil disita berupa satu klip plastik warna bening yang berisi sabu seberat 1, 13 grm ( satu koma tiga belas gram).
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut diperoleh informasi peredaran Narkoba namun di tempat terpisah sehingga masih malam itu juga ( 13/07/ 2024; pukul 05.30) Tim berhasil mengungkap Kasus kedua, TKP di jalan depan lapangan Maluk Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, dan berhasil mengamankan tersangka ( B ) beserta barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah plastik klip warna bening berisi sabu seberat 2, 58 grm ( dua koma lima puluh delapan gram )
Dan pengungkapan kasus ketiga pada pagi harinya ( 13/ 07/ 24 pukul 08.30 wita) , TKP di sebuah rumah di Ds. Tepas Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat, dan berhasil mengamankan tersangka ( R ) beserta barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah plastik klip warna bening berisi sabu seberat 3, 68 grm ( tiga koma enam puluh delapan gram), deperangkat alat hisap dipergunakan mengkonsumsi sabu dan uang tunai Rp.1.650.000, 00 ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin membenarkan adanya pengungkapan 3 ( tiga ) kasus narkoba dengan 3 ( tiga ) tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat.
Modus Operandi ( MO ) dari ketiga perkara ini sama yaitu membeli dari seseorang yang berada di wilayah Kab. Sumbawa setelah membeli Narkoba jenis sabu selanjutnya dikemas menjadi poket kecil - kecil kemudian dijual di wilayah Kab. Sumbawa Barat sehingga para pengedar mendapatkan keuntungan.
Dari keterangan ketiga tersangka mereka dalam satu mata rantai mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang kurir asal Kec. Utan Kab. Sumbawa oleh karenanya Penyidik akan terus berusaha melakukan pendalaman/ pengembangan kasus.
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Sumbawa Barat karena melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun.
Lanjut Kasi humas pengungkapan tiga kasus ini merupakan kerja keras dari anggota Sat Resnarkoba, upaya pengungkapan sudah optimal dilakukan oleh jajaran Polres Sumbawa Barat, namun dalam memberantas peredaran maupun penyalah gunaan narkoba tidak bisa hanya dengan melakukan tindakan represif ( pengungkapan dan penegakan hukum ) namun peran serta masyarakat, pemerintah Kabupaten dan stake holder lainnya secara bersama - sama harus memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya pencegahan. (Adb)