Sumbawa Barat NTB - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Seteluk telah mengamankan pemilik minuman keras (Miras) beralkohol, bertempat di Dusun Pamongo Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu (23/8/23).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos mengatakan, berawal Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin mendapatkan pengaduan masyarakat dengan adanya salah satu warga menjual miras tradisional jenis Brem dan Arak.
" Selanjutnya Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, dengan memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit SPKT beserta anggota piket untuk mengecek kebenaran hal tersebut, " jelasnya
Kata eddy, anggota polsek seteluk berhasil mengamankan barang bukti Miras yang berada di rumah inisial LA dan selanjutnya diamankan ke Polsek Seteluk guna proses lebih lanjut terhadap pemilik/penjual Miras tersebut.
"Barang bukti Miras yang berhasil diamankan anggota Polsek Seteluk adalah, 23 botol minuman tradisional jenis Brem dan 2 botol minuman tradisional Jenis Arak." tuturnya
Eddy menerangkan, dengan adanya beredarnya minuman keras ini bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di harapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas di wilayah supaya tetap kondusif. (Adb)