Sumbawa Barat NTB - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 5 terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga shabu.
Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini di sebuah rumah gubuk tempat gelondong emas yang beralamat di dusun Sedong Bawah Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik, . M. IP melalui kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos mengatakan, ada lima orang yang ditangkap dalam kasus ini dengan inisial S, (30), laki-laki, pekerjaan tani, alamat Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang KSB.
Ada juga SJ, (28), laki-laki, pekerjaan tani, alamat Desa Propok Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa. Inisial H, (22), laki-laki, pekerjaan mahasiswa, alamat Desa Lamunga Kecamatan Taliwang KSB. Inisial SF, (22), laki-laki, pekerjaan mahasiswa, alamat dusun stebe Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan inisial AS, (40) laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk KSB.
Ia juga menjelaskan, dalam penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kertas rokok yang dililit yang berisikan 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 51 gram, 1 plastik klip yang berisi 2 bekas paketan sabu, 1 plastik klip berisi 3 bekas paketan sabu, 1 bekas paketan sabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah tutup botol merek cap badak, 1 buah bungkus rokok surya gudang garam, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 2 buah pipet plastik, 2 buah jarum sumbu, 2 buah korek api gas dan 8 plastik klip kosong.
Dia menambahkan, kronologis kejadiannya berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 wita, anggota opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah gubuk tempat gelondong emas yang beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sering digunakan pesta narkotika.
Kemudian anggota opsnal melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba. Setelah itu Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan anggota opsnal langsung berangkat menuju ke rumah gubuk tempat gelondong emas yang beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk KSB. Kemudian pada saat anggota opsnal tiba di lokasi, anggota opsnal langsung mengamankan lelaki S dkk.
Setelah mengamankan lelaki S dkk, salah satu anggota mencari saksi yaitu saksi Ketua RT dan kepala dusun untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian setelah saksi datang anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat diamankan S dkk tersebut, saat penggeledahan ditemukan barang bukti.
Selanjutnya terhadap lelaki S dan rekannya beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tindakan yang diambil pihak kepolisian menerima laporan informasi dari pelapor, membuat laporan polisi, melakukan Interogasi awal terhadap terduga, melakukan cek urine terhadap terduga dan melakukan uji lab terhadap sampel barang bukti. (Adb)