Sumbawa Barat NTB - Seorang terduga pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Pada rabu (22/2/23).
Dari tangan terduga yang diketahui berinisial RS, pria 34 tahun tersebut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 16, 84 gram brutto serta dari hasil penggeledahan di salah satu rumah di lingkungan Beleong Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ditemukan beberapa barang bukti lain seperti alat konsumsi sabu, timbangan elektrik serta sejumlah uang tunai.
"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari proses penggeledahan di TKP. Bersama terduga kemudian di bawa ke Mapolres Sumbawa Barat, "ungkap Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos saat di konfirmasi media ini, (23/02/2023).
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Saat ini terduga masih diperiksa dan melakukan pengembangan terkait kepemilikan sabu, "jelasnya.
Sebagai pasal sangkaan, terduga dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)