Sumbawa Barat NTB - Anggota Sat Resrarkoba Polres Sumbawa Barat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 yang diduga sabu, bertempat disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Pada jumat (17/6/22) pukul 17.50 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK, .M.IP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial PA, laki-laki, usia 34 tahun beralamat Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Kasi Humas eddy menerangkan, kronologi kejadian pada hari jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 wita anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di sebuah rumah yang beralamat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
"Kemudian atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Muh Fathoni, SH perintahkan pada anggota satnarkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.50 wita anggota satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga PA di salah satu rumah warga tersebut." jelasnya
Lanjut eddy, saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga PA dibadannya, anggota satnarkoba mendapatkan barang bukti berupa berupa sabu seberat total 11, 68 gram brutto, alat komunikasi, alat Konsumsi sabu, timbangan elektrik serta uang tunai.
" Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tidak ada perlawanan, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku." tutur eddy.(Adb)