Sumbawa Barat NTB - Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano Resor Sumbawa Barat IPTU Nurlana bersama 3 orang personel melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Di Tingkatkan (KRYD), Jum'at (02/06), pukul 22.30 wita bertempat di Pos Satu Pelabuhan Laut Poto Tano, Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Edi Sobandi Adireja S.Sos mengatakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan Dalam mendukung program Kapolri tentang Presisi kapolri no. Urut 2 tentang menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan.
Lanjut IPDA Edi, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano IPTU Nurlana yang di dampingi 3 orang personel menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Guna antisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan tindak pidana lainnya.
" Selain itu Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan juga untuk menekan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah sumbawa barat khususnya di Kawasan Pelabuhan Poto Tano sebagai gerbang lintas Pulau Sumbawa, "jelasnya.
Kasi Humas asal Jawa Barat ini menerangkan, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan sasaran kepada Masyarakat Pengguna Jasa Pelabuhan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (Miras), antisipasi orang yang membawa senjata tajam (Sajam) dan antisipasi orang yang memiliki dan membawa senjata api (Senpi), selain itu antisipasi peredaran Narkoba, antisipasi yang membawa bahan peledak (Handak), antisipasi barang muatan ilegal dan Kendaraan tanpa dokumen yang lengkap dan sah.
Kasi Humas menegaskan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano IPTU Nurlana bersama anggota juga melaksanakan pemeriksaan yang di fokuskan kendaraan box dan truk yang bermuatan hewan hidup, daging, sayur dan bawang merah, kemudian diberikan juga teguran kepada Supir angkutan Bus agar membatasi muatan barang bawaannya, memberikan teguran secara lisan kepada sopir atau kondektur angkutan umum agar tidak menaikan penumpang diatas atap kendaraan yg dapat membahayakan keselamatan, Dan memberikan Teguran terhadap penumpang/pengguna jasa pelabuhan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid - 19, " tegas Kasi Humas. (Adb)