Sumbawa Barat NTB - Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik memimpin konferensi pers hasil ungkap pada Operasi Jaran Rinjani 2024 dengan sasaran pengungkapan tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor ), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di depan gedung Dira Brata Polres Sumbawa Barat Kamis, 13 Juni 2024.
Dalam keterangannya, Kapolres Sumbawa Barat dalam Operasi Rinjani 2024 telah mengungkap sebanyak 4 kasus 3C dimana 1 diantaranya merupakan Target Operasi (TO). Dari ke 4 kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi yang berlangsung 14 hari dari tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2024 tersebut 5 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres menjelaskan, bahwa pada kasus pencurian bermotor ( Curanmor ) mengamankan satu tersangka dengan barang bukti berupa sepeda motor, HP, serta 1 buku BPKB Sepeda motor.
Selain tindak pidana Curanmor, polres Sumbawa Barat juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tindak pidana pencurian dengan dengan kekerasan (Curas) dengan mengamankan 4 orang tersangka berikut barang bukti kejahatanya.
Atas kejahatannya ke lima tersangka masing-masing diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
“Secara umum hasil operasi Jaran Rinjani 2024 Polres Sumbawa Barat berjalan sesuai dengan harapan. Dengan 1 target operasi berhasil dicapai kemudian 3 target non operasi juga berhasil diungkap. Ini merupakan bukti komitmen polres Sumbawa Barat dalam melakukan penindakan hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, ”pungkasnya (Adb)