Sumbawa Barat NTB - Seorang pria memiliki narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dan siap edar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat , di wilayah Kec. Seteluk Kab. Sumbawa Barat, Jumat 06/09/2024 lalu.
Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu perumahan di Ds. Seteluk Tengah Kec. Seteluk Sumbawa Barat ini sekitar pukul 20.50 wita berhasil mengamankan terduga pelaku ( PR ) 33 th. serta barang bukti shabu seberat 3, 72 gr ( tiga koma tujuh puluh dua gram).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna, SH., MH., menjelaskan terduga PR ditangkap di kediamannya di sebuah perumahan di Kecamatan Seteluk Tengah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa PR sering melakukan penyalah gunaan narkoba, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Tim opsnal, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya malam itu Tim opsnal memergoki ( PR ) hendak keluar dari runahnya, selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan pada badan dan di rumah ( PR ) akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu deberat 3, 72gr ( tiga koma tujuh puluh dua gram)
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( PR ) mendapatkan barang tersebut ia beli dari ( PL ) yang beralamat di Kec. Alas selanjutnya ia memakai sebagian sabu terdebut dikunsomsi sendiri, sedangkan sebagian dikemas menjadi kemasan poket, sebanyak 8 ( delapan ) yang akan dijual setiap poket seharga Rp.100.000, 00 ( seratus ribu rupiah) namun keburu tertangkap.
Barang bukti l yang disita berupa : 1( satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 8 poket narkotika yang diduga jenis sabu, 1 (satu) buah bong lengkap yang terpasang 1 (satu) buah piva kaca, diduga alat konsumsi sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kaleng rokok surya 50, 1 (satu) buah HP realme.
Tersangka ( PR ) sampai saat ini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000, 00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000, 00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah). (Adb)