Sumbawa Barat NTB - Kolaborasi Kepolisian Resor Sumbawa Barat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat menggelar seminar tentang perundangan dan Anti Bullying di satuan Pendidikan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan TK-SD Se - Kecamatan Brang Rea, bertempat di Gedung Jasa Sia Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, (23/11).
Ketua Gugus II SD Kecamatan Brang Rea Rosdiana Spd selaku ketua panitia dalam sambutannya mengucapkan
Alhamdulillah di pagi hari yang cerah ini kita maaih di beri kesempatan dan kesehatan untuk bisa mengikuti acara seminar ini pada rabu.
" Kegiatan ini kami laksanakan sesuai dengan hasil rapat kami dengan guru-guru Se Kecamatan Brang Rea.Tujuan kami adalah untuk menghindari kejadian - kejadian buliying dari anak - anak didik ke temannya demi terjadinya keakraban antar anak didik baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal masing masing." jelasnya
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah ST.MM mengapresiasi kegiatan tersebut. Dengan adanya kegiatan seperti ini kita dapat meningkatkan silaturahmi antar guru se Kecamatan Brang Rea dan kami juga pemerintah daerah bisa bertatap muka langsung dengan Tenga pendidik yang ada di Brang Rea ini.
"Jadilah pendidik yang baik untuk anak - anak kita demi mewujudkan masa depan anak - anak kita ke masa depan yang lebih baik dan lebih ceria .Pengajar agar selalu menyesuaikan diri dengan anak - anak didik untuk menjaga kerenggangan antara pengajar dan anak didik di masing masing sekolah, ini semua untuk menghindari hal - hal yang tidak kita inginkan di tengah - tengah anak didik kita." tuturnya
Lanjutnya, Perundangan ini bukan menjadi isu di Kecamatan Brang Rea saja tapi sudah menjadi isu nasional, baik sesama pelajar maupun pelajar dengan guru nya, inilah yang harus kita selesaikan dan selalu kita sarankan agar tidak terjadi di daerah kita ini. Mari bersama - sama kita beri pemahaman ke anak didik kita agar mereka terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sumbawa Barat Aiptu Susilo SH mengatakan, tentu pihak kepolisian selalu memberikan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
Ia memaparkan bahwa PPA melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan yang berhubungan dengan Remaja, anak-anak dan perempuan. Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku tindak pidana. Melakukan perlindungan terhadap Remaja, anak dan perempuan korban tindak pidana kekerasan. Melakukan pengecekan tertib administrasi terhadap proses lidik dan sidik tindak pidana. Koordinasi penyidikan tindak pidana. Menyiapkan gelar perkara tindak pidana. Serta Koordinasi dalam penggeledahan dan penyitaan.(Adb)