Sumbawa Barat, NTB – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Surat ini memuat catatan kepolisian seseorang berdasarkan data yang ada di kepolisian setempat.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres, AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan pada Senin (13/01/2025), bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh fungsi Intelkam Polri untuk memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat.
“Saat ini, mayoritas permohonan SKCK berasal dari masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk persyaratan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ” jelas Kasi Humas.
Sebanyak 2.129 permohonan SKCK untuk kelengkapan administrasi pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK formasi tahun 2024 telah diajukan dan akan dilayani oleh Satuan Intelkam Polres Sumbawa Barat. Untuk memastikan layanan berjalan tertib dan lancar, sistem antrean diterapkan pada pelayanan ini.
SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, masyarakat dapat memperpanjangnya jika diperlukan. Kini, pengurusan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline, sesuai kebutuhan masyarakat.
Pengurusan SKCK secara online bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses layanan. Melalui aplikasi Polri Presisi, yang tersedia di Play Store dan App Store, masyarakat dapat melakukan registrasi tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Hal ini memberikan banyak keuntungan, seperti:
Akses lebih fleksibel: Proses dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Efisiensi proses: Data yang diisi secara online langsung terintegrasi dengan sistem, mempercepat verifikasi saat pengambilan SKCK.
Sementara itu, masyarakat yang lebih memilih layanan langsung tetap dapat datang ke ruang pelayanan SKCK di Satuan Intelkam Polres Sumbawa Barat.
“Selain pengurusan langsung, kami juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Polri Presisi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan dan mengurangi kepadatan antrean di loket, ” imbuh AKP Zainal.
Polres Sumbawa Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan administrasi yang semakin meningkat. Layanan berbasis digital diharapkan dapat mendukung kemudahan akses dan kepuasan masyarakat dalam mengurus SKCK. (Adb)