Sumbawa Barat NTB - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Sat Lantas Polres Sumbawa Barat, membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Perlu diketahui bahwa pelayanan bimbel yang diberikan tersebut secara gratis bagi calon pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat, AKP I Made Sugiarta, SH mengatakan, bahwa layanan Bimbel gratis tersebut sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
, “Jadi melalui Bimbel SIM ini, harapannya masyarakat semakin memahami bagaimana dalam tertib dan disiplin berlalu lintas, "ucapnya Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, bahwa dengan bimbel tersebut sehingga peluang kelulusan dalam permohonan penerbitan SIM semakin terbuka lebar.
, "Tujuan bimbel ini untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan permohonan penerbitan SIM, "paparnya...
Perlu diketahui bahwa proses pembuatan SIM baru itu sangatlah mudah dan cepat apabila masyarakat berkemauan mengikuti prosedur dan persyaratan yang sudah ditentukan.(Adb)