Sumbawa Barat NTB - Dalam 2 ( dua ) pekan ini Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Selasa 21 Mei 2024.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Polres Sumbawa Barat akan berusaha mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kab. Sumbawa Barat. Hal ini terbukti dengan diungkap kembali oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H terhadap praktek bisnis Narkotika jenis sabu sebanyak 64 ( enam puluh empat ) gram di sebuah rumah di wilayah Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat.
Berdasarkan pendalaman dari keterangan terduga pelaku Pria berinisial ( F ) dalam melakukan penjualan Narkotika jenis sabu dibantu oleh ( A ) dan ( I ) yang ketiganya beralamat di wilayah Kec. Brang Rea. Barang haram jenis sabu milik terduga ( F ) seberat 100 ( seratus ) gram, yang sudah diedarkan seberat kurang lebih 30 ( tiga puluh ) gram, sedang yang dikunsumsi ketiga terduga pelaku seberat kurang lebih 5 ( lima ) gram.
Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Berikut barang bukti yang disita berupa : 64 ( enam puluh empat ) gram sabu.1 ( satu ) timbangan elektrik. Uang tunai Rp.4.000.000, 00(empat juta rupiah), seperangkat alat hisap konsumsi sabu, 1 (satu) buah Handphone serta 2 ( dua ) bendel palstik klip.
Ketiga tersangka dilakukan penyidikan secara terpisah, terhadap tersangka (F) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga );
Untuk tersangka ( A)
melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat ( 1 ) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000, 00 ( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga );
Sedangkan tersangka ( I ) melanggar pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000, 00 ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.8.000.000.000, 00( delapan milyar rupiah). (Adb)