Sumbawa Barat NTB - Satuan Reserse Polres Sumbawa Barat melalui Tim PUMA bergerak cepat tang gapi Laporan pencurian bermotor ( Curanmor ) dan penggelapan kendaraan bermotor dari masyarakat, dan berhasil menangkap terduga pelaku bersama Barang Bukti 3 ( tiga ) unit sepeda motor Jumat, ( 31 Mei 2024 ) lalu.
Pelaku tindak pidana pencurian bernotor ( curanmor ) dan pnggelapan kendaraan bermotor tidak diberikan ruang untuk beraksi di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, terbukti dengan ditangkapnya tersangka ( ML ) remaja ( 18 th ) yang beralamat di lingk Menala Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat pada hari Jumat 31 Mei 2024 bertempat di persembunyiannya di wilayah Kec utan Kab. Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP M.RAYENDRA RIZQILLA ABADI PUTRA , S.T.K., S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin menjelaskan kejadian tersebut berawal dariLaporan sdr. SYAMSUDIN ( 31 th) warga Kel. Menala yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya ( Honda Beat ) warna merah muda telah dibawa kabur oleh terduga ( ML ).
Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim PUMA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh Bripka I. Nengah Sumiartha langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan, alhasil diperoleh informasi bahwa terduga pelaku ( ML ) sedang berada di Sumbawa Besar.
Mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju Sumbawa Besar, dalam perjalanan Tim mendapat informasi bahwa (ML) sedang bersembunyi di wilayah Kec. Utan selanjutnya Tim melakukan pengejaran ke Kec. Utan Kab. Sumbawa dan berhasil menangkap terduga pelaku ( ML) bersama Barang Bukti satu unit sepeda motor beat.
Setelah ( ML ) ditangkap, Tim Puma melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap terduga pelaku ( ML ) dan diperoleh keterangan bahwa dirinya selain membawa kabur sepeda motor milik SYAMSUDIN juga pernah mengambil ( mencuri ) satu unit sepeda motor honda sonic di wilayah kel. Menala, dan juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Pelabuhan Gili Mas Kec. Lembar Kab. Lombok Barat.
Semua barang bukti berupa sepeda motor yang dibawa kabur tersebut telah dijual oleh tersangka ( ML ) di wilayah Kab. Sumbawa. Selanjutnya Tim PUMA melakukan penyelidikan keberadaan barang bukti tersebut hingga dapat menyita 2 ( dua ) unit sepeda motor yang telah dijual oleh ( ML ).
Sampai saat ini terduga pelaku ( ML ) telah diretapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Sumbawa Barat berikut barang bukti, 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda sonic Warna hitam merah, 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda beat Warna merah muda, 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Genio Warna hitam merahHumas Disita oleh penyidik Sat Reskrim Pokres Sumbawa Barat untuk penyidikan lebih lanjut, karena menurutnya patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
“Dalam pasal tersebut terduga diancam dengan pidana penjara selama - lamanya 5 ( lima ) tahun dan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama - lamanya 4 ( empat ) tahun, “imbuh Kasi Humas. (Ada)