Sumbawa Barat NTB - Di bulan ramadhan 1444 H anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.Bertempat Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu (12 /4/23) pukul 22.30 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, 3 terduga pelaku berinisial AP , 24 tahun, alamat Desa Meraran Kecamatan Seteluk, GP , 21 tahun, alamat Desa Meraran Kecamatan Seteluk dan RI, 22 tahun, alamat Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Eddy menceritakan kronologis penangkapan terhadap 3 terduga pelaku, yaitu berawal anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Desa Meraran Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut anggota Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba, berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP M.Fatoni SH memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut ke lokasi, " jelasnya
Lanjut eddy, sekitar pukul 22.30 wita Anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersebut, anggota opsnal sat Narkoba berhasil menemukan barang bukti diduga Narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang di amankan saat pengungkapan tersebut diantaranya Sabu seberat 1, 71 gram, alat komunikasi, alat Konsumsi sabu berupa pipet modifikasi, serta alat isap lainnya, kemudian diamankan pula satu buah ATM dan sejumlah uang tunai.
"Selanjutnya 3 terduga pelaku tindak pidana Narkoba dan barang bukti di amankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "tutupnya. (Adb)