Sumbawa Barat - Unit Reskrim Polsek Taliwang wilayah hukum Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 1orang terduga pelaku pencurian, bertempat di Desa Tamekan KecamatanTaliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada jumat (10/2/23) sekitar pukul 00.30 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, Korban bernama Hj Aisyah Lingkungan Pesanggrahan Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
" Terduga berinisial FR laki-laki 20 tahun beralamat tersebut diatas, dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 01 / II / 2023/ SPKT/Polsek Taliwang /Polres Sumbawa Barat/Polda NTB, Tgl 09 Pebruari 2023, unit Reskrim Polsek Taliwang sesuai Sprin Kap/ 01 / II/ 2023/ Polsek Taliwang , tgl 10 Pebruari 2023 melakukan penangkapan terhadap terduga FR, " ujarnya
Eddy menceritakan kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 6/2/ 2023 sekitar pukul 20.30 Wita korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong karena ada acara keluarga, selanjutnya pada pukul 23.00 korban kembali kerumahnya dan melihat pintu pagar dalam keadaan terbuka, dan selanjutnya masuk ke dalam rumahnya dan menuju ke kamarnya.
"Setelah membuka lemari korban kehilangan uang sebesar Rp. 1.200.000, - yang di simpan di dalam tas kecil yang disimpan didalam lemari, satu buah HP Oppo warna gold dan 1 buah HP Nokia warna hitam dan Hanset Elektronik warna hitam sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000, "terangnya
Lanjut eddy, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial FR di rumahnya.
" Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku FR di rumahnya petugas berhasil mengamankan terduga dan barang bukti dari tangan tersangka FR, kemudian FR dan barang bukti di bawah ke Polsek Taliwang untuk dilakukan proses lebih lanjut, " bebernya
Eddy menambahkan, dari hasil Introgasi tersangka FR mengakui perbuatannya, bahwa awalnya pelaku melintas didepan rumah korban dan melihat rumah dalam keadaan kosong, selanjutnya pelaku FR masuk kedalam pekarangan rumah dan duduk di kursi yang ada di diteras rumah sambil melihat situasi, setelah sepi pelaku memasukkan tangan lewat pentilasi udara diatas jendela samping rumah korban, selanjutnya pelaku membuka Grendel jendela dan menarik jendela , selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban.
" Pelaku FR juga pernah melakukan Pencurian ditempat lain sebanyak 3 kali, yakni PERTAMA dirumah yang terletak di Kelurahan Kuang , mengambil uang sebesar Rp. 15 juta dan atas uang tersebut telah habis dipakai ke kafe dan main judi online serta beli narkoba, KEDUA di wilayah Dan Aing Ro Desa Batu Putih mengambil uang sebesar Rp. 1.900.000, dan KETIGA di wilayah Desa tamekan.(Adb)