Sumbawa Barat NTB - Dalam rangka antisipasi tindak pidana perdagangan orang Bhabinkamtibmas Desa Desa Beru Bripka Happy SCN anggota Polsek Brang Rea Resor Sumbawa Barat melakulsn sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (27/11/2023), pukul di kantor Desa Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.
Bhabinkamtibmas melaksanakan Sambang Desa, Dalam giat tersebut mensosialisasikan Terkait UU No.21 2007 tentang TPPO kepada siswa sekolah SMAN Brang Rea.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kapolsek Brang Rea Iptu Siswoyo SH., mengatakan kegiatan yang dilakukan anggotanya merupakan upaya antisipasi serta langkah preventif untuk mencegah adanya korban terhadap TPPO.
Diharapkan kepada para siswa dapat memahami sehingga tidak mudah terpancing dengan tawaran bekerja keluar negeri melalui jalur-jalur non-prosedural. Disamping itu siswa diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada sanak saudara dan tetangga di sekitar tempat tinggalnya agar dapat berhati-hati dengan tawaran tersebut.
“Biasanya sponsor atau calo (perekrut) mengiming-imingi calon pekerja dengan beberapa hal seperti tawaran gaji tinggi, mendapat tif dan fasilitas, serta kemudahan lain yang biasanya diutarakan untuk meyakinkan calonnya, ”ucap Siswoyo.
Polsek Brang Rea akan terus berusaha melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas maupun oleh personil Polsek Brang Rea lainnya pada setiap kesempatan bertemu masyarakat.
“Kita berharap masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap Tawaran bekerja, cek terlebih dahulu perusahaan yang menawarkan tersebut dengan cara mendapat info ke Disnakertrans kabupaten Sumbawa Barat atau ke Polsek terdekat, ”tutupnya. (Adb)