Sumbawa Barat NTB - Dua tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau orang perorangan mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang diamankan di Sumbawa Barat oleh Dit Reskrimum Polda NTB serta anggota Polres Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, 2 tersangka berinisial IM, laki-laki, 50 tahun asal Desa Loka Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat dan berinisial MS, Laki-laki, 48 tahun asal Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
"Ia diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB dibantu oleh Kapolsek Seteluk, Bhabinkamtibmas setempat, serta Kepala Dusun setempat pada (02/03/2023), "jelas Eddy.
Lanjut eddy, Pihak Polisi mengamankan para tersangka berdasarkan Surat Perintah untuk segera membawa tersangka yang diterbitkan oleh Direktur Reskrimum Polda NTB.
"Untuk menjaga kondusifitas di Desa Loka Kapolsek Seteluk memerintahkan Bhabinkamtibmas bersama anggota Unit Intelkam melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan Kadus untuk menghimbau agar pelaku IM bisa hadir di Polsek Seteluk, " jelasnya.
Demikian juga untuk tersangka HS.
Eddy menuturkan, pada sekitar pukul 19.16 wita pelaku IM secara kooperatif datang ke Polsek Seteluk didampingi oleh Kepala Dusun Bhabinkamtibmas dan anggota unit Intelkam untuk menemui Kapolsek dan anggota Dit Reskrimum Polda NTB dan diberikan penjelasan perkaranya, selanjutnya diserahkan surat perintah membawa pelaku IM dengan tembusan pihak keluarga.
" Sedangkan pelaku MS langsung diamankan oleh Polsek Seteluk, Unit PPA Polres bersama anggota Subdit IV Polda NTB di rumahnya di Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, " ujarnya.
Selanjutnya Unit Subdit 4 Dit Reskrimum Polda NTB meninggalkan Mapolsek Seteluk dengan membawa para pelaku tersangka menuju Polda NTB guna proses penyidikan lebih lanjut.(Adb)